NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria RH (22) diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan setelah diduga melakukan aksi pornografi dan pengancaman terhadap seorang wanita berinisial NF (25)
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, kasus itu berhasil diungkap setelah korban yang sudah tidak tahan diganggu dan di ancaman pelaku memberanikan diri melapor ke Polres.
“Korban ini tidak kenal dengan pelaku, tapi si pelaku ini sering mengikuti korban, kebetulan korban ini kerja di salah satu Apotik di Jalan TVRI,” katanya.
Diungkapkannya, meski keduanya dari awal tidak saling kenal, pelaku yang diduga menyukai korban selalu mengikuti korban saat korban bekerja, hingga korban pulang kerumahnya di daerah Kelurahan Selisun.
Bahkan, pelaku RH diam-diam pernah mengikuti korban hingga menuju belakang rumah korban yakni kamar mandi yang ada ventilasinya. Dan saat itu pelaku merekam korban saat sedang mandi.
Usai merekam korban mandi tanpa busana, keesokan harinya pelaku kembali mendatangi Apotek tempat korban bekerja dengan maksud ingin meminta nomor handphone korban.
Lantaran saat itu korban tidak ada di Apotek, pelaku kemudian meminta nomor handphone korban ke salah satu teman kerja korban. Siswati menyampaikan, pelaku kemudian intens menghubungi bahkan meneror korban melalu pesan WhatsApp.
“Pelaku ini terus meneror korban, walaupun di blokir, pelaku selalu mengirim pesan whatsapp dengan berganti-ganti nomor telpon sehingga membuat korban risih,” ungkapnya.
Berbagai cara dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan perhatian dari korban, melalui pesan Whatsapp tersebut, pelaku nekat mengirimkan video korban yang sedang mandi tanpa busana itu.
Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban untuk segera mengirimkan foto dan video korban tidak menggunakan busana dengan ancaman jika tidak mengirimkan kepada pelaku, maka pelaku akan menyebarkan video korban yang mandi kepada teman-teman korban.
“Pelaku juga ini memaksa untuk bertemu dan melakukan hubungan badan dengan korban dengan ancaman kalau tidak dituruti videonya akan disebarkan,” jelasnya.
Korban yang sudah tidak tahan terus di ancam dan diteror oleh pelaku memberanikan diri melaporkan pelaku. Dari hasil penyelidikan intens, keberadaan pelaku berhasil diketahui setalah, ia menghubungi dan mengajak korban untuk bertemu di salah satu penginapan di Jalan Liem Hie Djung.
“Kita ini sudah mendapatkan informasi dari korban, jadi kita kemudian melakukan penyelidikan di sekitar penginapan yang sudah dijanjikan keduanya sebagai tempat pertemuan,” bebernya.
Hingga pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 22.10 Wita, pelaku datang ke penginapan tersebut. Pada kesempatan pertama itu, personel langsung melakukan upaya paksa terhadap pelaku, namun pelaku yang menyadari keberadaan polisi yang menggunakan pakaian preman itu langsung melarikan diri ke daerah pasar yakni di jalan Jamaker.
“Pelaku sempat lari, jadi kita sempat kejar-kejaran dengan pelaku, lantaran tidak mau berhenti, kita terpaksa keluarkan tembakan peringatan namun pelaku terus berlari,” tuturnya.
Aksi kejar-kejaran itupun membuahkan hasil, pelaku RH berhasil dibekuk saat ia sedang berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara memecahkan handphone miliknya di tanah dengan cara memukul handphone tersebut.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan, dan kita sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf “D” UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya.