Curi Uang Korban Rp20 Juta, Wanita Ini Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang wanita M (37) warga Desa Bambangan Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan berhasil diamankan Satreskrim Polres Nunukan, usai lakukan penipuan dan pencurian terhadap korbannya hingga Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WITA, pelaku datang kerumah korban menanyakan rumah RU yang akan naik haji tahun depan.

Lanjutnya, saat itu korban langsung mengantarkan pelaku kerumah RU. Kemudian pelaku sambil menawarkan ke korban mengurus bantuan uang untuk membeli pupuk.

“Dengan berbagai syarat, salah satunya harus mempunyai ATM (anjungan tunai mandiri),” ungkapnya.

Pada malam hari sekira pukul 19.30 WITA pelaku menghubungi anak korban melalui WA, bahwa untuk mendapatkan bantuan yang dimaksud harus membuat ATM dan korban harus keluar ke Nunukan untuk membuat ATM.

Selanjutnya pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WITA korban bersama saksi menuju Nunukan untuk bertemu dengan pelaku.

“Korban dan pelaku bersama-sama ke kantor BRI Cabang Nunukan untuk membuat ATM, setelah selesai membuat ATM korban menuju studio foto gembira untuk berfoto diikuti oleh pelaku,” imbuhnya.

Pada saat korban lengah pelaku mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan dalam map bersama buku rekening.

Korban baru menyadari ATM miliknya tidak ada pada pukul 19.30 WITA, saat itu korban sudah dirumahnya.

Korban menghubungi dugaan pelaku dan menanyakan apakah mengetahui ATM nya lalu korban menjawab “iya ada sama aku, terbawa tadi”.

Pada hari Senin, 14 Agustus 2023 korban mengecek saldo rekeningnya, yang awalnya Rp56.755.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) sisa Rp36.750.000 (Tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Dugaan korban pelaku telah mengambil uang korban sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Berdasarkan penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan. Padanya ditemukan uang tunai Rp16. 300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah), HP Vivo Y02 warna ungu, HP Samsung Galaxy A04, dan kartu ATM milik korban.

Pelaku mengaku telah mencuri ATM BRI milik korban lalu mengambil uang sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana Sub Pasal 378 KUH Pidana.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *