NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Tiga orang pelaku RI (35) HE (35) dan PA (33) diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan atas Peredaran Narkotika jenis Pil Ekstasi di Nunukan pada Rabu (13/09/2023).
Salah satu pelaku yakni RI merupakan PNS di Nunukan
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengatakan, pada Rabu (13/09) lalu sekira pukul 20.00 WITA personel mengamankan seorang laki-laki inisial RI karena menguasai ekstasi sebanyak 5 butir terbungkus dalam sebuah plastik klip.
Lanjutnya, saat itu RI sempat berupaya mengelabui personel dengan menyembunyikan ekstasi dimaksud pada celah tembok pagar di Jl. Teuku Umar RT. 12 Nunukan Tengah.
Kemudian di lanjutkan penggeledahan terhadap rumah yang di tinggali oleh RI di Jl. Pembangunan Nunukan barat.
“Dari kantong baju kaos yang terlipat dalam lemari ditemukan 2 plastik klip yang masing-masing berisi 2 ½ butir ekstasi dan 5 butir ekstasi,” ungkapnya.
Jumlah keseluruhan pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 12 ½ butir.
RI menerangkan bahwa ekstasi tersebut dirinya dapatkan dari seorang laki-laki inisial PA melalui perantara HE
Sekitar 2 (dua) minggu yang lalu RI memesan ekstasi kepada HE sebanyak 50 butir seharga RM50 atau sekira Rp165.000 per butirnya. Totalnya seharga RM2500 atau sekira Rp8.000.000.
PA memesan ekstasi tersebut kepada inisial AM di Tawau. Hingga beberapa hari kemudian AM datang ke Nunukan dengan membawa ekstasi, dan di ambil oleh PA untuk diserahkan kepada RI.
Saat itu oleh RI, sdr. HE di janjikan upah sebesar Rp1.000.000 sementara PA telah diberi upah uang sebesar RM500.
Ketika ekstasi sudah dalam penguasaan RI. RI memberikan 1 ½ butir kepada HE yang kemudian di konsumsi bersama.
Di Nunukan RI menjual kembali ekstasi dimaksud seharga Rp500.000 per butirnya, sehingga sebagian dari ekstasi telah laku terjual.
“Terhadap HE dan PA kami juga amankan berdasarkan atas keterangan RI, temuan ekstasi yang dikuasai oleh RI serta alat bukti lainnya,” tutupnya.