Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, awalnya pada hari Minggu (22/10/2023) sekira jam 22.00 WITA pelapor tidur diruang keluarga lantai 2 rumahnya.
NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, AS (24) dan NI (25) warga Jl. Ujang Dewa RT. 01 Kel. Nunukan selatan, diamankan oleh unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan usai melakukan aksinya mencuri di sebuah toko pada Senin (23/10/2023).
Lanjutnya, besoknya hari Senin (23/10/2023) sekira jam 07.00 WITA korban terbangun dan menuju lantai 1 rumahnya yang merupakan toko sembako. Pada saat dilantai 1 korban melihat pintu belakang tokonya sudah dalam posisi terbuka.
Korban kemudian mengecek meja kasir dan uang senilai Rp3.100.000,- sudah tidak ada, serta rokok jualan yang ada di lemari sebagian ada yang hilang.
“Jadi, ada 5 bungkus rokok Sampoerna dan 3 bungkus rokok Esse yang hilang. Jadi total kerugian korban adalah Rp3.376.000,” ungkap Siswati.
Awalnya pada hari Minggu (22/10/2023) kedua pelaku sedang main judi slot dan kalah, lalu pada hari Senin (23/10/2023) sekira jam 03.00 WITA pelaku NI mengajak pelaku AS untuk melakukan pencurian di toko korban.
“Karena pelaku mengetahui kalau malam hari toko dilantai 1 tersebut tidak ada orangnya, lalu pelaku AS mendorong pintu belakang di ikuti oleh pelaku NI, lalu mereka mencuri uang di meja kasir dan rokok di lemari rokok,” terang Siswati.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, dugaan pelaku berhasil diamankan ditempat yang berbeda, pada pelaku NI ditemukan uang Rp100.000,- sisa hasil curian dan rokok Sampoerna 4 bungkus. Dan mereka berdua mengakui telah melakukan pencurian dan uang hasil pencurian dipakai untuk main judi slot.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e