NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, AS (31) bersama dengan 4 orang rekannya yakni, RI (36) SR (35) HE (37) dan SI (28) diamankan Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan pada Kamis (02/11/2023).
Kelima orang warga Kec. Tulin Onsoi dan Kec. Sebuku Kab. Nunukan tersebut diamankan setelah di ketahui memiliki narkotika jenis sabu seberat ± 4,99 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Kamis (02/11/2023) sekira pukul 15.30 WITA, Personel Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan penyelidikan di Dermaga Sei. Bolong Jl. Hasanuddin RT. 008 Nunukan.
Lanjutnya, pada saat itu personel melihat ada sekelompok orang yang terdiri dari tiga orang pria dan dua orang wanita dengan gerak gerik yang mencurigakan. Yang akan berangkat menuju ke Sungai Ular Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan.
Saat dilakukan pemeriksaan di Pos Polisi terlihat sdr. AS menjatuhkan sebuah bungkusan lakban warna coklat, yang didalamnya berisi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis sabu.
Dengan disaksikan oleh masyarakat sipil, ditemukan lagi sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang yang dikuasai oleh sdr. RI. Yang disimpan didalam celana dalamnya terbungkus menggunakan tisu dan amplop putih.
Selanjutnya ke lima orang tersebut diamankan ke Mako Polres Nunukan, setelah di Mako dua orang wanita berinisial SI dan SR dilakukan penggeledahan badan oleh Personel Polwan.
Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus sabu ukuran sedang yang dibungkus menggunakan tisu yang disimpan oleh Sdri. SI di bagian tubuhnya.
Dari keterangan ke lima orang yang diamankan mereka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang di beli seharga Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), atas suruhan dari seorang pria berinisial JN yang beralamat di Tulin Onsoi.
Saat ini kelima pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.