Polres Nunukan Laksanakan Press Release Pengungkapan Sabu Sebanyak 3 Kg

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Polres Nunukan melaksanakan Press Release pengungkapan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg dari 2 Laporan Polisi. Bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (22/11/2023).

Dari LP pertama, sebanyak 1 Kg Narkotika jenis sabu berhasil di ungkap Polres Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Sabtu (11/11/2023) lalu. Satu orang ABK (anak buah kapal) Km Queen Soya inisial SY (44) warga Pare-pare Prov. Sulsel diamankan Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengatakan, awalnya pada hari Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 16.15 WITA Personel Satresnarkoba Polres Nunukan mendapat informasi bahwa ada seorang ABK Kapal diduga menguasai Narkotika gol. I jenis sabu.

Lanjutnya, saat itu KM Queen Soya sedang sandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Berdasarkan informasi tersebut personel Satresnarkoba bersama Polsek KSKP melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, personel berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku saat melewati pemeriksaan di depan pintu gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Dari tangan terduga ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang ditenteng sembari mengendarai sepeda motor matic,” ungkap Kapolres Nunukan.

Saat diamankan di Polsek KSKP dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam kantong plastik warna hitam yang di tenteng terduga, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran besar diduga berisi sabu-sabu.

Terduga menerangkan membawa sabu yang diduga berasal dari Malaysia atas suruhan Sdr. IQ di Kota parepare (Sulsel), dan akan diberi upah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Uang tersebut sudah diterima melalui rekening SU (istri SY). Kemudian personel berupaya mencari barang bukti lain di kamar SY yang berada di Dek 4 (empat) KM Queen Soya namun tidak ditemukan.

Selanjutnya personel berkoordinasi dengan Polsek KPN Pare-pare (Sulsel) untuk dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap IQ.

Hingga IQ berhasil ditemukan dan diamankan di Mako Polsek KPN Pare-pare (Sulsel). Terduga mengakui telah menyuruh dan mengupah SY untuk membawa sabu ke Kota Pare-pare (Sulsel).

Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sementara Laporan Polisi yang kedua, Polres Nunukan ungkap 2 Kg Narkotika jenis sabu. dan mengamankan inisial AG, SA dan EL

Kapolres Nunukan mengatakan, pada hari Senin (13/11/2023) sekira pukul 21.00 WITA, personel mendapat informasi dari masyarakat terhadap seorang laki-laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika gol. I jenis sabu asal Tawau Malaysia.

Dari informasi tersebut personel Opsnal Sat Resnarkoba kemudian berhasil mengamankan seorang pria AG saat melintas di Kec. Sebatik Utara menuju ke Nunukan.

Dari tangan terduga AG ditemukan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi sabu yang tersimpan dalam kantong plastik warna hitam.

AG menerangkan bahwa sabu tersebut merupakan pesanan 2 (dua) orang laki-laki yang berada di sebuah Hotel di Nunukan. Dan AG akan diberi upah sebesar Rp100.000.000 atau Rp50.000.000 per kilogramnya.

Saat itu AG telah menerima uang sebagai upah sebesar Rp50.000.000. Selanjutnya sekira pukul 23.50 WITA, berdasarkan keterangan tersebut opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan perkara dengan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki.

Kedua terduga yakni EL dan SA. Mereka diamankan di sebuah kamar Hotel di Jl. Ahmad Yani Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan.

EL mengakui dan membenarkan keterangan AG bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dirinya pesan melalui AG.

Terduga EL dan SA berdomisili di Kota Samarinda (Kaltim). Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali di Kota Samarinda.

Sebelumnya, saat hendak berangkat ke Nunukan melalui jalur darat, EL mengajak SA untuk bersama-sama membawa sabu dari Nunukan Kaltara ke Kota Samarinda (Kaltim) dengan upah yang dijanjikan kepada SA sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan PASAL 114 AYAT (2) JO 132 ayat (1) SUBSIDER PASAL 112 AYAT (2) JO 132 ayat (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *