NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang Pria IR (23) warga RT. 11 Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan berhasil diamankan Polres Nunukan pada Jumat (05/01/2024). Usai diketahui curi 1 unit HP milik JU.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan,
awalnya pada Jumat (03/11/2023) sekira jam 22.00 Wita. Saat itu korban sedang tidur, dan pada hari Sabtu (04/11/2023) sekira jam 03.00 Wita korban terbangun dan sempat memainkan HPnya lalu kembali tidur.
Saat terbangun sekira jam 06.00 Wita pelapor sudah tidak melihat HP miliknya.
Untuk modus operandi awalnya pelaku membeli es dirumah korban, pada saat beli es pelaku melihat jendela kamar korban terbuka dan tali jendela berada diluar.
Selanjutnya pelaku pulang kerumahnya untuk tidur, saat terbangun pelaku menuju rumah korban, dan menarik tali jendela kemudian mengambil HP Vivo Y35 yang terletak disamping korban tidur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat berada di jemuran rumput laut yang berada di RT. 12 Kel Tanjung Harapan Nunukan.
“Pada saat digeledah badan, ditemukan HP milik Korban berada dikantong celana sebelah kanan pelaku, dan pelaku mengaku telah mengambil HP dimaksud,” tutup Siswati.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e.