NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria RU (48) warga RT. 006 Kel. Tanjung Harapan Nunukan, diamankan Polres Nunukan usai curi Hp milik korban AG (38) pada Rabu (15/11/23) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada Rabu (15/11/2023) sekitar jam 03.00 Wita, pelapor membangunkan istrinya untuk meminta uang membeli sayur di Pasar Inhutani.
Lanjutnya, akan tetapi istri pelapor tidak menemukan tas tempatnya menyimpan uang.
Dalam tas dimaksud juga berisi BPKP motor, KTP, buku nikah dan surat penting lainnya yang sebelumnya disimpan disamping istri pelapor.
Kemudian pelapor mencari Hp Samsung Galaxy A03s berwarna biru miliknya, yang sebelumnya di cas dekat kaki pelapor juga sudah tidak ada ditempat.
Pelapor lalu mengecek keadaan rumah dan menemukan lantai kamar mandinya yang terbuat dari kayu dalam kondisi berantakan atau telah terbongkar.
Berdasarkan kejadian tersebut personel Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di tempat kerjanya di Jl. Anasta Wijaya RW. 01 Mansapa Nunukan pada Senin (22/01/2024).
Dari keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud,
dengan cara membongkar lantai kamar mandi melalui kolong rumah korban.
“Jadi lantai kayu kamar mandi pelapor ini sudah rapuh, sehingga memudahkan pelaku mengangkatnya. Dan masuk kedalam rumah mengambil Hp dan tas milik korban,” ungkap Siswati.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUH Pidana