NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (42) warga Jalan Boya Papitu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah diamankan Polres Nunukan saat hendak selundupkan sabu seberat 1,3 kilogram (kg) ke Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati menerangkan, IRT ini berhasil diringkus di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 14.45 Wita.
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terakait adanya seorang perempuan yang diduga menguasai narkoba yang hendak berangkat ke Sulawesi Selatan.
Personel Opsnal Satreskoba kemudian penyelidikan di sekitar Jalan Tien Soeharto. Hingga personel berhasil mengamankan seorang perempuan yakni SA di salah satu hotel yang ada di Jalan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan SA oleh personel Polwan Polres Nunukan, ditemukan barang diduga sabu 2 bungkus besar disimpan pelaku di korset perut, dan 1 bungkus besar yang berisi 7 tujuh bungkus plastik ukuran kecil disimpan di korset celananya.
Dari keterangan pelaku, ia berangkat bersama-sama dengan temannya yang juga merupakan IRT berinisial IR warga Pinrang, Sulawesi Selatan. Keduanya kemudian bertemu lalu berangkat bersama dari Pare-pare, Sulawesi Selatan ke Nunukan dengan menggunakan kapal laut dengan tujuan untuk menjemput sabu di Nunukan.
Namun, pelaku SA mengaku jika IR lah yang berhubungan dengan seseorang yang menyuruh menjemput sabu itu. Sementara ia hanya bertugas menemani dan membawa barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan.
“Pengakuannya mereka dua orang, satu orangnya lagi yakni IR ini yang berperan mengatur segala pergerakan mereka dan yang berkomunikasi dengan bandar,” jelasnya.
Akan tetapi, saat personel melakukan penggrebekan, IR tidak berada di hotel tersebut. Yang mana, ia mengatakan kepada pelaku SA bahwa ia pergi untuk membeli tiket kapal laut
“Personel kemudian ke tempat agen-agen kapal untuk mencari IR. Namun tidak menemukan IR disana, sehingga untuk IR ini telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.
SA telah diamankan Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.