Polres Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sebanyak 33 Kg di Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Polres Nunukan Kembali mengungkap peredaran narkotika dan ekstasi. Pengungkapan barang haram tersebut sinergi dengan Bea Cukai Nunukan dengan mengamankan pelaku seorang wanita.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H dalam press release, Senin 12 Februari 2024, menerangkan pengungkapan sabu-sabu sebanyak 3,3 kilogram dan ekstasi 1.243 butir merk LV ini berhasil kita ungkap berikut dengan tersangka seorang Wanita inisial HU (29).

Lanjutnya, kita mendapatkan informasi terkait adanya indikasi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia ke Kabupaten Nunukan pada 5 Februari 2024. Informasi tersebut kita kembangkan dengan berupaya mencari tahu pelaku membawanya dan kapan masuk ke Nunukan.

Hingga pada hari Jumat 09 Februari 2024, mencurigai sekelompok orang sebanyak 16 orang yang baru datang dari Malaysia melalui jalur samping (ilegal).

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan, saat itu personel tidak temukan narkoba, akan tetapi mencurigai barang bawaan mereka (WNI) yang masih dalam perjalanan dari Tawau, Malaysia ke Nunukan.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap 16 orang tersebut selama berada di sebuah rumah di Jl. Lingkar, Nunukan dan melakukan koordinasi dengan Polsek KSKP, Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan dan Bea Cukai,” ungkap Kapolres.

Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2023, barang bawaan mereka tiba di Nunukan. Barang yang baru tiba tersebut pun dinaikkan oleh personel langsung ke dalam mobil pick up dan dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk di scan di mesin X-ray pelabuhan.

“Para WNI ini kita bawa langsung untuk menyaksikan proses pemeriksaan pada mesin X-ray Bea Cukai di Pelabuhan Tunon Taka. Hasil pemeriksaan diketahui ada 4 potong barang yang berisi sabu, yakni baskom plastik wama hitam bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina Quanyinwang sebanyak 12 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat per bungkusnya ± 1. 000 gram serta Pil Ekstasi sebanyak 1.243 butir merk LV,” terangnya.

Baskom plastik warna merah bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina Quanyinwang sebanyak 11 bungkus berisi sabu dengan berat per bungkusnya ± 1. 000 gram dan 1 buah Cool Box besar pertama di dalamnya terdapat 5 bungkus sabu berukuran besar dan di perkirakan berat per bungkusnya ± 1.000 gram. 1 buah Cool Box besar kedua di dalamnya terdapat 5 bungkus sabu berukuran besar dan di perkirakan berat per bungkusnya ± 1. 000 gram.

Barang berisi sabu-sabu tersebut adalah barang yang dibawa oleh seseorang wanita inisial HU yang merupakan salah satu dari rombongan WNI. Hasil interogasi awal bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik seorang pasangan suami istri dari Sandakan, Malaysia. Yang tidak diketahui namanya (DPO), kemudian diserahkan kepada HU untuk dibawa ke Pare-pare, Sulawesi Selatan menggunakan transportasi Kapal laut KM. Pantokrator.

Untuk barang bukti yang diamankan, 23 Bungkus kemasan teh cina merk Quanyinwang berukuran besar dan berisi sabu dengan bruto 23.000 gram. 10 Bungkus barang sabu dengan kemasan plastic putih transparan dengan berat bruto 10.000 gram, 1.243 butir pil ekstasi merk LV warna coklat dan 16 buah baskom warna hitam dengan rincian 13 buah baskom berlubang pada bagian bawah dan 3 buah baskom utuh.

20 buah baskom warna merah dengan rincian 13 buah baskom berlubang pada bagian bawah dan 7 buah baskom utuh. 1 buah cool box besar pertama yang dimodifikasi berwarna putih biru, serta 1 buah cool box besar kedua dimodifikasi berwarna putih biru dan 1 buah Tupperware kecil warna merah muda.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seorang wanita bernama Rika yang tinggal di Telupid, Sandakan, Malaysia. Dengan iming-iming upah jika berhasil membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Pare-pare, Sulawesi Selatan maka akan diberikan upah 18.000 ringgit Malaysia. Namun pelaku dimodali 6.000 ringgit Malaysia selama perjalanan dari malaysia hingga ke Sulawesi Selatan.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *