NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kerugian materi mencapai Rp33.100.000.
Identitas pelaku diketahui bernama Fadli, berusia 44 tahun warga Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas, AKP Siswati menjelaskan modus pelaku yang sudah mengetahui tempat penyimpanan uang bapaknya sendiri di dalam lemari yang sudah terkunci.
“Korban saat itu sedang berada di Tawau Malaysia. Karena tidak ada orang di rumah pelaku leluasa melakukan kejahatannya dengan cara merusak engsel dari pintu kamar dan kunci dari pintu lemari,” kata Siswati, Ahad 10 Maret 2024.
Sedangkan untuk motif pencurian, pelaku melakukan pencurian karena kecanduan main judi slot. “Pelaku adalah anak kandung dari korban,” jelasnya.
Siswati menceritakan penangkapan Fadli, adanya pengaduan dari salah satu warga dengan melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di dalam rumahnya. Usut punya usut ternyata anak kandungnya sendiri.
“Dari pengaduan itu, korban merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum berhubung pelaku sangat meresahkan keluarga sendiri hingga pelaku dapat kami amankan di Kantor Polsek Nunukan,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, kata Siswati, dia membenarkan atas perbuatannya, namun keterangan atas keseluruhan kerugian korban pelaku menyangkal, yang mana pelaku hanya membenarkan bahwa dirinya mengambil uang orang tuanya sebanyak Rp. 3.100.000.
“Terkait kerugian korban masih kami dalami untuk lebih mengetahui kepastian total dari keseluruhan kerugian yang dialami korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Nunukan dan dikenakan Pasal 362 KUHP pidana Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.