NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, FA (24) warga Jl. Teuku Umar Rt.13 Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan. Diamankan Polres Nunukan atas tindak pidana pencurian rumput laut.
Penangkapan Pelaku atas laporan korban NA (52). Pelaku diamankan di Jl. Teuku Umar Rt.13 Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan pada Minggu, 10 Maret 2024.
“Pelaku diamankan tim unit Reskrim Polsek Nunukan berawal kita mendapatkan informasi ada keributan di jalan Pasir Putih, Nunukan Tengah, sehingga kita mendatangi langsung TKP, dan ternyata salah satu warga yang hampir diamuk warga adalah pelaku. Kita amankan ke langsung polsek Nunukan,” ujar Kapolsek Nunukan Kompol M. Karyadi, S.H, Rabu (13/3).
Dia menuturkan, hasil interogasi dari pengakuan pelaku membenarkan bahwa dirinya bersama dengan temannya yang berinisial AG telah melakukan pencurian rumput laut di sebuah Gedung PBB dengan cara melansir dan perbuatan kejahatan bukan sekali saja melainkan sudah seringkali dilakukan pelaku.
Pelaku juga menerangkan rumput laut yang sudah di curinya kurang lebih ada 10 karung selama 6 kali, perbuatan kejahatan yang dilakukannya tersebut salah satunya masuk ke gudang yakni dengan cara merusak atau mencongkel jendela dengan sebilah parang yang sudah ada di TKP lalu untuk rumput laut diangsur dengan menggunakan kendaraan roda dua miliknya.
Adapun kronologinya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 jam 08.00 wita pelapor NA ingin mengirim Rumput Laut sebanyak 80 karung melalui kapal KM. Panti Kraton, namun kapal tersebut sudah penuh muatan, sehingga harus menunggu kapal yang lainnya datang.
Dua hari kemudian, sambung Karyadi, pada hari senin tanggal 04 maret 2024 pelapor menerima laporan bahwa rumput laut yang ingin di kirim telah hilang, pada saat itu pelapor langsung menuju ke Gudang penyimpanannya di Jl. Kampung Baru (Markas PBB) Rt.010 Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan. Sekira pukul 09.00 wita korban mendapati kabar 2 karung rumput laut sudah tidak ada di tempatnya atau hilang, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta.
“Modusnya adalah pelaku FA merupakan salah satu anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mana pada saat itu pelaku melakukan pendataan Verifikasi Faktual di Gedung PBB, dan saat itu pelaku melihat sebuah rumput laut yang banyak ditumpuk di Gedung PBB tersebut,” jelas Karyadi.
Lanjutnya, pelaku merekrut AG yang saat awal tahun 2024 ditemuinya, AG saat itu bertanya cara mendapatkan uang yang cepat. Dan dijawab pelaku ada di sana kalau mau di Gedung PBB, sehingga kedua pelaku timbul niat untuk melakukan kejahatannya.
“Kesempatan di saat itu juga pelaku dapat melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu bermodalkan situasi yang sunyi dan sepi. Terlebih pelaku masuk ke Gudang tersebut untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar. Untuk motif, pelaku melakukan pencurian karena terdesak keadaan kebutuhan ekonomi, yang mana dugaan pelaku tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Adapun uang hasil kejahatan telah habis di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terpakai judi online,” ungkap Kompol Karyadi.
“Pelaku FA telah kita amankan bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor merk LEXI warna merah, sebilah parang bergagang kayu warna hitam. Sementara pelaku AG masuk DPO,” tutupnya.