NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Unit Reskrim Polsek Nunukan, Polres Nunukan mengamankan pelaku pencurian uang Rp22 Juta.Pelaku berinisial SUL (30) seorang pria warga Jalan Manunggal Bahkti Rt. 011 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara.
Pelaku diamankan setelah dilaporkan korbannya RA (65) pada Jumat (29/3).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menjelaskan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda, pada kasus pertama Pelaku melakukan tindakan pidana penggelapan di wilayah hukum Polres Nunukan pada tahun 2021 dan divonis oleh Pengadilan Nunukan selama 8 bulan penjara, keluar dari lapas pada tahun 2023.
Namun berulah lagi, melakukan pencurian yang kedua dan dijatuhkan vonis oleh pengadilan Nunukan selama 1 tahun 6 bulan hingga keluar pada akhir tahun 2023 di Lapas Nunukan dengan bebas bersyarat.
“Sekarang kita amankan lagi dengan kasus pencurian,” ujar Siswati.
Dia menyebutkan, pelaku tersebut merupakan anak angkat korban, sehingga pelaku leluasa keluar masuk rumah korban bahkan menginap.
Awal kejadian pelaku beraksi, saat korban melakukan sholat ashar, setelah itu korban teringat uang yang disimpannya di Jl. Tien Soeharto Rt.013 Kelurahan Nunukan Timur.
“Uang itu berjumlah Rp37 juta yang sudah lama disimpan di laci lemari kamar korban, lalu korban langsung mengambil kunci kamarnya dan mengecek uangnya tersebut dan ternyata setelah dicek, uang tersebut berkurang sebesar Rp15 juta. Setelah mengetahui uang korban berkurang, dan melaporkan ke Polisi,” jelasnya.
Dengan laporan tersebut, sambung Siswati, pelaku berhasil diamankan. Pelaku kami upaya paksa pada saat pelaku sedang bersembunyi di daerah Nunukan Timur di Jl. Daeng Toba Kelurahan Nunukan Timur.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan dengan modus pelaku saat korbannya sedang berada di dapur, saat itu pelaku diam-diam masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil kunci laci penyimpanan uang milik korban, setelah itu pelaku mengambil uang di dalam laci. Setelah mengambil uang pelaku kembali meletakkan kunci laci pada tempat asalnya lalu pergi meninggalkan rumah korban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22 juta,” ungkapnya.
“Hasil curian tersebut digunakan untuk membeli kaos dan Handphone, serta sebagian besar digunakan untuk bermain judi online dan untuk hiburan.,” sambung Siswati.
Aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit handphone merk Iphone X warna putih, 1 lembar jaket hoodie warna merah, 1 lembar jaket Hoodie warna abu-abu dan 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.