NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Pelaku jambret di Nunukan berhasil diamankan Satreskrim Polres Nunukan yakni AN (33) warga Jl. Tien Soeharto RT. 16 Kelurahan Nunukan Timur.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, awalnya pada hari Minggu (28/04/2024) sekira jam 17.30 wita korban pulang dari kerja di toko Sinar Pare.
Lanjutnya, korban saat itu menyimpan HP miliknya di saku celana belakang sebelah kanan, pada saat di depan kantor Pegadaian Jl. Yamaker Kel. Nunukan Barat dari arah belakang ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor beat warna hitam memakai jaket warna biru muda menarik secara paksa HP dikantong celana belakang korban.
“Setelah itu pelaku langsung tancap gas ke arah pasar Yamaker. Korban dibantu warga yang melintas berusaha mengejar pelaku, tapi pelaku memacu motornya dengan kencang ke arah tanah merah/ PLBL sehingga sulit dikejar,” terang Siswati.
Dari hasil penyelidikan dan berbekal kamera pengawas CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui yakni AN yang mana merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 kasus.
Personel kemudian bergegas mengamankan AN saat sedang berada dirumah orang tuanya yang berada di Jalan Tien Soeharto.
“Saat ditanyai AN mengaku menjalankan aksinya dengan mengendarai motor beat warna hitam berkeliling jalan-jalan yang ada di Nunukan untuk mencari korbannya,” ungkapnya.
Apabila pelaku menemukan sasarannya, pelaku akan langsung menarik paksa barang berharga korban. Tak hanya itu, saat melihat ada motor yang parkir di pinggir jalan dan apabila melihat ada barang berharga di dashboard motor pelaku juga akan mengambilnya.
“Selain menjambret HP korban, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di TKP Pasar Inhutani, di Jalan Sei. Bilal dan melakukan pencurian di kios Jalan Sei Jepun, Kelurahan Nunukan Selatan,” jelasnya.
Pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 365 Ayat(1) KUH Pidana.