Curi Sejumlah Perhiasan, Remaja Ini Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pemuda berinisial SA (19) warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat diamankan Polres Nunukan lantaran diduga telah mengambil sejumlah perhiasan emas di rumah milik korban YUL (39) di Jalan Maspul, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati menerangkan, selama ini pelaku SA diketahui pernah tinggal di rumah korban untuk membantu membersihkan rumah.

Lanjutnya, pada waktu kejadian korban beserta anak dan suaminya berangkat ke Tarakan untuk Hari Raya Idul Fitri disana, jadi rumah dalam keadaan kosong.

Saat korban pulang dari Kota Tarakan pada Selasa (30/04) lalu, ia terkejut saat masuk kedalam rumah melihat ada jejak kaki di dalam rumah. Korbanpun bergegas masuk kedalam kamar untuk mengecek perhiasannya yang sebelumnya ia simpan di dalam lemari pakaian.

“Jadi, saat dicek korban mendapati satu gelang emas 3 gram, satu anting emas 1 gram dan satu buah rantai emas berat 0,5 gram miliknya telah hilang. Korban langsung curiga terhadap SA yang sebelumnya tinggal di rumah membantu membersihkan rumah korban,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku SA berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan pada (2/5/2024) lalu. Dan di dalam kantong celana pelaku juga ditemukan barang bukti sejumlah perhiasan emas milik korban.

Ketika ditanyai, pelaku mengakui bahwa ia telah masuk dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban melalui pintu dapur dengan menggunakan kunci dapur yang sebelumnya sudah lama diambil oleh pelaku.

“Pelaku ini lebih dulu mengambil 1 buah kunci dapur yang sebelumnya kunci dapur ada 3 buah yang menempel di pintu dapur, setelah itu kunci tersebut disimpan oleh pelaku. Ia mengaku hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya” jelas Siswati.

Pelaku saat ini diamankan di Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *