Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Polres Nunukan berhasil amankan komplotan pencurian kendaraan motor di Pulau Sebatik Nunukan. Ketiga pelaku yakni MS (28), TI (26) dan MRH (20).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan ketiga pelaku melakukan aksinya di 3 TKP berbeda dan di hari yang berbeda di bulan Mei ini.

Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur terkait kasus curanmor yang meresahkan warga, personel mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa salah satu pelaku diduga sedang menuju pelabuhan Aji Putri di Nunukan dan hendak menyebrang ke Desa Bambangan.

“Personel kemudian bergerak ke tempat dimaksud, dan MS berhasil kita amankan di pelabuhan penyebrangan Bambangan. Dari hasil interogasi, MS mengakui perbuatannya dan melancarkan aksinya bersama dengan temannya yakni TI, kami kemudian melakukan pengembangan,” ungkapnya.

“Berdasarkan keterangan warga, TI diketahui sedang bekerja di laut sebagai perumput laut. Jadi kita ke laut menggunakan speedboat untuk mencari pelaku dan berhasil mengamankan TI diatas perahu,” ucapnya.

Saat ditanyai TI mengaku jika selain bersama MS, ia juga melakukan aksi pencurian motor bersama dengan temannya yang lain yakni MRH.

Pelaku MRH berhasil diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur di Jalan Wr. Mungsidi, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.

Dari keterangan para pelaku, sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu hunting keliling Pulau Sebatik untuk mencari sasaran. Ketika melihat ada kendaraan yang terparkir di depan rumah dengan kondisi yang sepi, maka ketiganya akan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Ada 3 motor jenis Jupiter yang di curi kemudian body motor tersebut diubah warnanya agar tidak dikenali, selain itu ada satu kendaraan yang dipreteli alatnya untuk di jual oleh pelaku.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *