NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus yang menewaskan SY (52) pengusaha rumput Laut asal Makassar pada Sabtu (6/7/2024) lalu.
Kejadian itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Ujang Fatimah, RT 04, Desa Persiapan Ujang Fatimah, Kecamatan Nunukan. Dan korbannya ada dua orang yakni SY (52) dan AM (24), korban SY meninggal dunia sementara AM selamat dengan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Wakapolres Nunukan, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, berdasarkan keterangan saksi pelapor saat itu sekitar pukul 03.30 WITA, saksi menerima telpon dari korban AM yang menerangkan bahwa korban SY telah ditikam dan tergeletak di lantai lantaran hendak di rampok oleh seseorang pria.
Mendengar itu, saksi langsung bergegas ke rumah korban, namun pintu tangga di rumah korban terkunci sehingga saksi langsung meminta tolong kepada warga sekitar. “Jadi saksi dan warga sekitar yang berdatangan langsung membuka paksa pintu dan naik keatas lantai dua tepatnya di kamar korban SY,” ucapnya.
Saat itu, korban SY sudah dalam posisi tergeletak di lantai disamping tempat tidur dengan kondisi luka dan berlumuran darah, sedangkan kondisi AM mengalami luka robek pada tangannya.
Personel Polres Nunukan beserta jajaran kemudian menuju TKP untuk mengevakuasi korban dan langsung melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, diperoleh rekaman CCTV di TKP dan keterangan saksi korban AM dugaan pelaku pembunuhan dengan pemberatan berhasil diketahui yakni Zul (27).
“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku dengan ciri-ciri menggunakan pakaian berupa Hoodie warna hitam bertuliskan Sweepo dan celana pendek warna coklat serta memakai masker warna hitam,” ungkapnya.
Berbekal informasi itu, tim gabungan langsung melakukan upaya pengejaran selama 1 hari 2 malam lamanya hingga berhasil mengamankan pelaku di hutan Mangrove pada Minggu (7/7) sekira pukul 11.30 WITA.
Setelah diamankan pelaku yang diketahui tunawicara atau bisu ini mulanya ingin menguasai harta berharga dari milik korban yang mana berawal dari niat pelaku ingin melakukan pencurian terhadap korban.
Namun lantaran kepergok oleh korban AM sehingga terdesak melakukan aksi kejahatannya dengan cara membabi buta melakukan penusukan terhadap korban dan membuat korban SY meninggal dunia serta AM mengalami luka pada bagian tubuh korban.
Berdasarkan hasil visum dokter RSUD Nunukan, korban SY mengalami luka robek pada bagian wajah bagian atas hidung, luka tusuk dada sebelah kiri dan kanan, luka tusuk bagian perut serta luka robek bagian paha sebelah kiri dan kaki sebelah kiri. Kemudian luka robek bagian telapak kaki sebelah kanan serta luka lecet pada bagian perut serta bagian paha kanan dan kiri perkiraan meninggal 2-6 jam dan lebam mayat belum menetap.
Sementara itu, korban AM mengalami luka gores bagian pipi kiri, luka robek pada bagian siku kiri, luka robek pada bagian lengan kanan, luka robek pada bagian bahu sebelah kanan, luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan dan. Serta luka robek pada bagian jari telunjuk dan jari tengah tangan sebelah kanan, luka robek pada bagian telapak tangan sebelah kiri, luka robek (putus) pada bagian jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri.
Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 339 KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.