NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria berinisal AL (27) diamankan Polres Nunukan setelah terduga diketahui menyetubuhi anak di bawah umur.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasubsipenmas Ipda Zainal Yusuf mengatakan, awalnya pada Selasa (05/11/24) saudara korban inisial SI sedang bermain di depan rumahnya, dan adiknya saudari MI juga berada di depan rumah.
Lanjutnya, jadi saat itu SI ini sedang bermain di depan rumahnya, kemudian tiba-tiba ia menyadari adiknya sudah tidak ada di depan rumah dan segera mencari korban.
Kemudian SI mencari korban kerumah tetangganya AL. Dari celah pintu MI melihat korban sedang memegang kelamin pelaku, kemudian pelaku menyuruh korban untuk naik ke atas tubuh pelaku.
“Dengan cepat MI membuka pintu hingga pelaku kaget, dan langsung menutup kelaminnya menggunakan handuk. MI kemudian memanggil adiknya keluar dan pulang kerumah,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di Jl. Yos Sudarso Nunukan.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.