Tim Gabungan Polres Nunukan Bersama TNI dan BNNK Berhasil Amankan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Operasi gabungan Polres Nunukan bersama Polisi Militer (PM), Brimob dan BNNK Nunukan berhasil mengamankan 1 orang terduga pengedar dan 6 orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Penggerebekan dilakukan di Kampung Rawan Narkoba Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kab. Nunukan pada Kamis (07/11/2024).

Wakapolres Nunukan Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan operasi ini merupakan salah satu perwujudan dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto di bidang penegakan hukum, yakni pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Lanjutnya, kami bersyukur atas dukungan dari rekan TNI dan BNNK Nunukan kita berhasil mengamankan 7 tersangka kepemilikan sabu di kawasan perkampungan penduduk yang selama ini dipandang rawan terhadap peredaran narkotika di Nunukan.

“Kegiatan penyisiran telah dilakukan secara terstruktur dan kami berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus sabu ukuran sedang seberat 25 gram, beserta alat hisap atau bong dari 7 tersangka yang diamankan,” ungkapnya.

Para pelaku yang diamankan yakni JA (36) pengedar sabu, dan 6 orang lainnya pemakai narkoba masing-masing BA (38), SA (25), MA (37), IL (29), JU (39) dan AA (35).

“Kegiatan ini adalah langkah nyata kami dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, semoga hal ini bisa memberi efek jera bagi orang-orang yang melakukan pekerjaan serupa,” tegasnya.

Operasi ini akan terus menerus dilaksanakan, terutama di perkampungan penduduk yang dipandang rawan peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak kejahatan, bukan hanya masalah narkotika. Apapun itu jika berkaitan dengan pidana segera laporkan kepada kami,” terangnya.

Dari operasi ini tim gabungan juga menyita uang tunai, handphone milik tersangka dan sebuah mesin speedboat yang digunakan oleh JA untuk mengambil sabu melalui perairan di wilayah Malaysia.

JA diamankan di rumah kediamannya Jalan Tanjung Nunukan, sedangkan 6 orang lainnya diduga pemakai sabu diamankan di rumah masing-masing yang lokasinya tidak berjauhan dari rumah tersangka JA.

Melalui langkah-langkah yang konsisten dan terkoordinasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba dapat terus ditekan dan akhirnya diberantas secara tuntas khususnya di wilayah Hukum Polres Nunukan.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *