NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Karena cemburu seorang pria nekat membakar tempat tinggal istrinya di Jl. Persemaian RT. 014 Kab. Nunukan Prov. Kaltara pada Kamis (14/11/24) sekira pukul 02.09 wita.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasubsipenmas Ipda Zainal Yusuf mengatakan, kejadian berawal dari saksi OK yang pertama kali melihat kobaran api di rumah korban.
Saat itu saksi baru pulang dari rumah temannya dan melihat kobaran api telah menyala di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali korban, seketika itu juga saksi langsung meminta bantuan temannya JE yang tidak jauh dari lokasi kebakaran.
Menyadari kobaran api semakin besar saksi bersama temannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Pemadam Kebakaran, lalu pihak PMK langsung mendatangi lokasi untuk memadamkan api tersebut.
Sesaat setelah api padam korbanpun datang sambil menangis dan bertanya kepada saksi “apakah disaat kamu melihat api ada orang lain mendatangi rumah”. Saksipun menjawab ”sebelum aku melihat kobaran api, ada orang lain yang sedang naik motor matic berpapasan denganku, dengan ciri-ciri berbadan kurus dan terlihat terburu-buru”.
Dari keterangan saksi tersebut korban langsung mencurigai bahwa pelaku diduga adalah suaminya sendiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan guna proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan dugaan pelaku berhasil diketahui yaitu AL (27) suami sah dari korban MY (27) yang sudah pisah ranjang sejak mulai pertengahan bulan April tahun 2024.
“Jadi, AL dan ML merupakan suami istri yang sah. Namun sudah diambang perceraian karena persoalan rumah tangga,” ungkapnya.
Puncak permasalahannya, saat itu pelaku mencari keberadaan korban di rumah kontrakannya, namun korban tidak ada di rumah. Hingga pelaku mencari ketempat lain dan mendapati motor milik korban sedang terparkir di depan rumah sewa milik kekasih barunya.
Pelaku sangat kesal, dan timbullah niat ingin membakar tempat tinggal korban dengan membeli bahan bakar pertalite. “Kemudian pergi membakar rumah kontrakan yang ditinggali oleh korban, dengan cara menyiramkan bahan bakar tersebut pada bagian dalam kamar gudang melewati jendela lalu menyalakan api dengan korek yang dibawanya pada saat itu, setelah api menyala pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,” terangnya.
Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan pembakaran sebuah rumah sewa yang ditempati korban yakni adanya sakit hati dari pelaku dan tidak terima jika korban ingin pisah dengannya dan memiliki kekasih baru lagi.
Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 187 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.