JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka, yang merupakan peracik narkoba jenis hashish di Bali. Disinyalir, tempat tersebut mampu mencetak uang senilai triliunan rupiah dari bisnis haram itu.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, keempat orang itu bekerja di laboratorium rahasia yang ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali.
“Empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba,” kata Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).
Selain empat peracik itu, kata Wahyu, Polri juga tengah memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Terdapat empat orang warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim,” katanya.
Wahyu mengatakan keempat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD merupakan peracik dan pengemas narkoba. Sementara IC adalah perekrut karyawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Namun jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.