Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus clandestine laboratory atau pabrik narkoba jenis hashish di sebuah vila dan kafe di Uluwatu, Bali. Hashish itu dijual dengan harga Rp 3,5 juta per gram.
Adapun pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/11/2024). Dia mulanya menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Wahyu mengatakan pencegahan dan pemberantasan narkoba bagian dari empat program prioritas. Dia menegaskan setiap celah penyelundupan narkoba akan ditutup.
“Selanjutnya ditekankan kembali pada sasaran prioritas ke 4 program pemerintah Republik Indonesia (pencegahan dan pemberantasan narkoba) bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba,” tuturnya.
Wahyu mengatakan program dan arahan Prabowo kemudian ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selanjutnya, Kapolri menginstruksikan agar Polri memberantas narkoba dari hulu hingga hilir.
Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa hashish diproduksi dengan mengekstrak tetrahydrocannabinol (THC) dalam ganja. Setiap 1.000 gram ganja diubah menjadi 200 gram hashish.
“Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish,” ujarnya.
Setiap 1 gram hashish bisa dikonsumsi 1 orang. Hashish ini dijual dengan harga Rp 3,5 juta per gram.
“Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh satu orang pengguna, di mana harga 1 gramnya yaitu senilai 220 USD per gram atau apabila dirupiahkan senilai Rp 3,5 juta per gram,” tuturnya.
Produksinya pun dilakukan tersamar. Lab pabrik sengaja dibangun di tengah pemukiman penduduk untuk menyamarkan tindak kejahatan.
“Modus operandi produksi narkoba dengan membangun clandestine lab di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya,” lanjutnya.
Saat ini empat pelaku telah ditangkap. Mereka adalah MR, RR, N, dan DA yang berperan sebagai peracik serta pengemas narkoba. Polisi juga menetapkan RMD, DOM, IC, dan MAN sebagai buron dalam kasus ini.