JAKARTA – Polri memburu empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pabrik pembuatan narkoba jenis hashish di villa dan kafe kawasan Bali.
“Terdapat empat orang warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).
Wahyu mengatakan, keempat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD merupakan peracik dan pengemas, sementara IC adalah perekrut karyawan.
Selain empat DPO, kata Wahyu, pihaknya juga telah menetapkan tersangka selaku peracik narkoba. Mereka berinisial MR, RR, N, dan DA.
Wahyu mengatakan, para pelaku telah beroperasi memproduksi narkoba jenis hashish di Bali sejak dua bulan yang lalu, dengan mengekstrak kandungan THC dalam ganja.
“Dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish,” katanya.
Penggunaan 1 gram hashish, kata Wahyu, dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, dengan harga senilai USD220.
“Atau apabila dirupiahkan senilai 3,5 juta rupiah per gram,” katanya.
Wahyu mengatakan, narkoba hashish hasil produksi akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri.
Dari clandestine lab ini telah disita sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp1.521.408.000.000 (Rp1,5 triliun).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” katanya.