NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Polsek KSKP berhasil mengungkap kasus tindak pencurian uang tunai sejumlah Rp109.000.000 yang menimpa seorang warga Nur (23) di Jl. Manunggal Bhakti Rt.11 Kel. Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 08.00 wita, di saat rumah korban sedang kosong.
Kapolsek KSKP IPTU RIZAL MOCHAMMAD S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, awalnya pada hari Sabtu (16/11/24) sekitar pukul 19.10 WITA, korban menghubungi orang tuanya yaitu pelapor yang saat itu berada di Sangata, Provinsi Kalimantan Timur. Untuk memberitahu bahwa ia kehilangan uang sebesar Rp109.000.000. yang disimpan di dalam lemari di rumah pelapor.
“Menurut keterangan dari korban, uang tersebut terakhir kali diperiksa pada tanggal 19 Oktober 2024 dan masih ada di dalam lemari. Namun, ketika dicek kembali pada tanggal 16 November 2024, uang tersebut sudah tidak ditemukan. Setelah menyadari kehilangan itu, korban mencoba mencari di sekitar lemari, tetapi tidak menemukan uang yang hilang,” ungkap Kapolsek KSKP, Kamis (21/11).
Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi pelaku yakni tetangga korban sendiri dan langsung dilakukan penangkapan di JI. TVRI Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.
“Saat kita interogasi pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian dan ditemukan sebagian BB dalam penguasaan pelaku,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan masuk rumah korban saat sedang kosong dengan melewati pintu depan yang tidak terkunci dan masuk ke kamar korban lansung membuka lemari yang kuncinya menempel di lemari tersebut.
“Pelaku mengambil uang milik korban sebanyak 7 kali di waktu yang berbeda dengan total uang tunai keseluruhan yakni senilai Rp109.000.000. Untuk uang sisa hasil curian yang belum pelaku gunakan yakni senilai Rp10.576.000, sementara untuk uang hasil curian tersebut sebagian digunakan oleh pelaku untuk membeli barang untuk keperluan pribadi serta berfoya-foya bersama teman-temannya,” katanya.
Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak, jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah barang-barang sembako.
Satu buah tas kecil warna hijau tosca, satu buah tas kecil warna hitam bertuliskan Arsola, satu buah tas kecil kulit warna biru dongker, uang tunai sebanyak Rp10,576,000, telepon seluler merk Iphone 13 warna putih, satu buah charger merek Inbox warna hitam, kabel charger warna merah dan warna abu-abu, satu buah charger type c wama putih, satu buah charger wireless warna putih, empat buah chasing Iphone 13, satu buah power bank merek V-Gen warna hitam.
Kemudian satu buah rokok elektrik merek Hotcig R243 warna merah, satu unit gear rokok elektrik wama hitam dan satu unit tabung liquid rokok elektrik merek Imortal Grape Bubblegum warna hitam, satu buah tas genggam warna hitam merek Eiger, satu pasang sepatu kets warna putih merek Ando, satu lembar baju kaos lengan pendek wama hijau merek Eiger, satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih merek Permanent off white.
Satu lembar baju kaos wama putih merek Lacoste, satu lembar baju singlet warna putih merek Higs, satu lembar celana pendek warna abu-abu bertuliskan Stone Island, satu lembar celana kain warna hitam merek JCC dan satu lembar celana panjang warna hitam merek Star King.
“Pelaku saat ini kita amankan dan disangkakan dengan Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tutupnya.