NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria YU (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan usai melakukan aksinya dengan mencuri sebuah kotak amal depan toko di Pasar Pagi Jalan Pattimura pada Sabtu (23/09/2023).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 16.11 WITA, pada saat pelapor sedang bekerja pelapor melihat group Whatsapp (WA) “PETUGAS TANGGUH NU CARE LAZIZNU NNK”.
Lanjutnya, saat itu saksi memposting video rekaman CCTV mengatakan kotak amal Pasar Pagi dicuri. Kemudian pelapor memastikan berita tersebut dan ternyata benar bahwa kotak amal yang sebelumnya disimpan di depan toko milik saksi sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut Lembaga Amil Zakat di salh satu kab. Nunukan mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kami untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan. Pada saat personel sedang melintas di sekitar Jl. Bukit cinta mendapati seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan membawa 1 (satu) buah kotak amal.
“Jadi, pada saat personel melakukan pencarian mendapati seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan membawa 1 (satu) buah kotak amal menuju ke arah jalan setapak perkampungan Bukit Cinta,” terang Siswati.
Personel merasa curiga dan membuntuti laki-laki tersebut lalu menyuruh berhenti. Namun, ia tidak berhenti melainkan melempar kotak amal ke arah petugas dan langsung berusaha melarikan diri.
Saat personel mengejar dan berhasil mengamankan terduga, ia mengakui telah mencuri kotak amal dari depan Toko di Pasar Pagi Jalan Pattimura. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses selanjutnya.
Untuk modus operandi, pelaku pada saat melintasi Jl. Patimura Pasar Pagi melihat ada sebuah kotak amal yang berisi uang cukup banyak dan disana dalam keadaan sedang sepi tidak ada orang. Sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil kotak amal tersebut dengan maksud ingin membeli 1 (satu) buah Handphone.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana.