NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria asal Sulawesi Selatan inisial SP (31) diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan pada Kamis (13/10/2023), pukul 18.00 WITA.
Terduga pelaku SP diamankan buntut dari ditemukannya sejumlah tas berisi kosmetik ilegal di atas Kapal Ferry yang sedang berlabuh di Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kanit Idik I Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, S.Tr.K., M.H mengatakan, tas ransel yang ditemukan personelnya, berisi kosmetik merk Brilliant sebanyak 200 pcs termasuk 100 buah jenis serum tanpa adanya izin edar dari BPOM.
“Setelah diselidiki baru diketahui, kosmetik ilegal itu milik SP. Barang itu rencana akan dikirim ke Pare-pare melalui Tarakan,” ungkapnya.
Setelah mengamankan terduga pelaku SP dan barang bukti, personelnya dibackup Sat Intelkam Polres Nunukan melakukan pengembangan ke gudang penyimpanan kosmetik ilegal milik SP.
Gudang tersebut berada di Jalan Porsas, Kecamatan Nunukan. Selain di gudang, kosmetik ilegal tersebut juga disimpan SP di rumahnya.
Di gudang ditemukan sebanyak 500 botol kosmetik jenis serum AH. Kemudian di rumah SP ditemukan 200 pcs kosmetik merk Brilliant.
Kosmetik tanpa izin edar tersebut berasal dari Tawau, Malaysia yang dikemas SP menggunakan tas koper dan ransel.
“Jadi kosmetik itu diberangkatkan menggunakan Kapal Ferry dari Nunukan menuju Tarakan. Lalu dari Tarakan akan menuju Pare-pare,” ungkapnya.
Terhadap terduga pelaku SP dipersangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.