NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang Nelayan inisial UM (40) warga Jl. Lingkar Kel. Selisun Nunukan diamankan Polres Nunukan usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada korban SU, Sabtu (21/10/2023).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WITA pelapor SU sedang beristirahat di jemuran rumput laut yang beralamat Jl. Lingkar bersama dengan 7 (tujuh) orang temannya.
Lanjutnya, kemudian sekira pukul 17.40 WITA, datang 2 (dua) orang laki-laki yang bernama UM dan JO menghampiri pelapor dan teman-teman pelapor di jemuran rumput laut tersebut.
“JO lalu mengajak berkelahi korban cs, dan HE salah satu teman korban melayani ajakannya dan terjadilah perkelahian.
Kemudian UM pulang kerumah untuk mengambil sebilah parang dan kembali ketempat kejadian. Saat UM turun dari motor langsung menimpas SU sebanyak 2 (dua) kali.
“Sehingga mengenai lengan kanan pelapor. Setelah itu SU lari ke belakang gudang yang berada di dekat jemuran rumput laut,” ungkapnya.
Tidak berselang lama SU kembali ketempat kejadian dan melihat HE sedang berada di bawah jemuran rumput laut dalam keadaan berdiri dan basah dengan luka di bagian tubuh.
Untuk modus operandi, pelaku habis minum minuman keras bersama JO dan teman lainnya.
Pelaku bersama JO berjalan kaki mendatangi tempat kerja HE dan SU. Sesampai di TKP, JO menantang HE berkelahi.
“SU melerai JO, namun pelaku emosi dan pulang kerumah untuk mengambil parang,” imbuhnya.
Setibanya pelaku melihat HE memukul JO, kemudian pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke arah HE 4 kali dan ke arah SU sebanyak 2 kali.
Setelah diketahui identitas dan ciri pelaku, personel langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya melarikan diri.
“Tidak lama kemudian pelaku menyerahkan diri kepada Polisi, lalu pelaku dilakukan upaya paksa selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut,” tutup Siswati.