Polres Nunukan Ungkap Pencurian Motor, Seorang Pria Diamankan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, MU (23) warga Jl. Mundu RT.008 desa Sanur Sebuku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sebuku, pada hari Jumat tanggal 04 November 2023 sekira jam 10.00 WITA usai mencuri sebuah motor milik pelapor pada Jumat (03/11/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Jumat (03/11/2023) sekira pukul 05.00 WITA saat pelapor selesai melaksanakan sholat subuh pelapor masih melihat motor miliknya terparkir di teras rumah.

Lanjutnya, berselang lima belas menit kemudian saat pelapor membuka pintu depan rumah sudah tidak melihat motor yang terparkir, dan posisi kunci motor ada di motor lupa dicabut oleh pelapor.

Selanjutnya pelapor mencari-cari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangganya, tetapi tidak ada yang mengetahui. Atas kejadian tersebut pelapor datang kekantor Polsek Sebuku guna melaporkan kejadian dan meminta untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana curanmor, penyidik langsung berkoordinasi dengan Sat Gas Gabma Manuntung dan Unit Jatanras Polres Malinau guna membantu melakukan pengungkapan dengan memberikan ciri-ciri terhadap motor yang diambil oleh pelaku.

Pada hari Jumat tanggal 04 November 2023 sekira jam 10.00 WITA, personel mendapatkan informasi dari Pos gabma Sei. Manggaris bahwa telah mengamankan motor dengan ciri-ciri yang telah diberikan berikut orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Unit Reskrim Polsek Sebuku kemudian mendatangi Pos Gabma Sei. Manggaris untuk mengamankan terduga pelaku. Dan benar terduga pelaku mengaku telah mengambil 1 Unit motor Merk Yamaha MX King warna merah Nopol KU 2028 NW.

Modus yang dilakukan yaitu, memanfaatkan kelengahan/kelalaian dari pada korban yang lupa mencabut kunci kontak motor.

Saat pelaku melihat hal tersebut timbul niatan pelaku untuk melakukan pencurian, dan posisi rumah tidak memiliki pagar yang menyebabkan pelaku dengan mudah membawa motor untuk dikuasai dan selanjutnya untuk dimiliki.

Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke – 3e JO Pasal 362 KUH Pidana.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *