NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Sebanyak 31 kg narkotika jenis sabu dan 100 butir ekstasi berhasil di ungkap Polres Nunukan pada Minggu 10 November 2023.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengatakan, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wita, personel gakkum Sat Polairud Polres Nunukan bersama dengan Tim Gabungan melakukan penyelidikan di perairan Kab. Nunukan.
Saat itu personel mendapatkan informasi adanya perahu yang membongkar muatan di Dermaga Lahan batu Jl. Lingkar Nunukan. Personel menanyakan asal barang tersebut dan di akui barang tersebut berasal dari Dermaga Bambangan Sebatik Barat yang sebelumnya berasal dari Lahad datu Malaysia.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan personel dan dibawa menuju Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pengecekan menggunakan mesin X-Ray bersama dengan petugas Bea dan Cukai.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya barang yang mencurigakan didalam sebuah drum plastik warna biru.
Kemudian personel melakukan pembongkaran isi dari drum dan ditemukan adanya barang yang diduga sabu sebanyak 31 (Tiga puluh satu) bungkus plastik berukuran besar.
Sementara saat dilakukan penyelidikan tersangka IR (23) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jl. Rimba Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
”Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut dititipkan oleh RR yang berada di Lahad Datu, Malaysia untuk dibawa ke Pare-pare, Sulawesi Selatan. Tersangka dijanjikan upah oleh RR Rp10 Juta, tersangka juga disampaikan setibanya di Pare-pare akan ada seseorang yang akan menjemput barang tersebut,” ungkapnya.
Diketahui tersangka merupakan teman lama RR, sehingga tersangka menerima upah hanya Rp10 juta. Tersangka baru 4 bulan bekerja di Lahad Datu, Malaysia.
Adapun modus operandi yang dilakukan yakni, tersangka membungkus sabu dengan mengemas per satu kilo lalu dibungkus dengan plastik hitam, kemudian dimasukan ke dalam tas dan karung, dan disimpan ke dalam drum lalu ditutupi dengan tepung.
Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.