NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang Pria MA (42) warga Jl. Manunggal Bhakti RT. 12 Nunukan diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka. Usai diketahui mencuri 1 unit HP milik UM (27) pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Minggu (10/12/2023) sekira Pukul 00.05 Wita, sebelum pelapor tidur di kamar rumah kost yang beralamat di Jl. Manunggal Bhakti, RT. 011, Nunukan. Pelapor sempat mencharger HP miliknya tepat dibawah kaki pelapor.
Kemudian sekira pukul 06.00 Wita pelapor terbangun dan melihat HP miliknya sudah tidak ada di tempat.
”Menerima laporan dari pelapor, personil Unit Reskrim Polsek KSKP kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku MA (42) pada Sabtu (06/01/2024). Bertempat di Jl. Hasanuddin RT. 14 Nunukan,” ungkap Siswati.
Pelaku yang merupakan tetangga rumah kost korban mengakui telah mengambil 1 (satu) unit HP milik korban yang pada saat itu dalam keadaan tercharger di lantai dekat pintu.
“Setelah mengambil HP milik korban kemudian pelaku membuang kartu seluler yang berada di HP milik korban dan menggantinya dengan kartu seluler milik pelaku. Dengan maksud HP tersebut akan dipergunakan sehari-hari oleh pelaku,” tutup Siswati.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana