NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, AH (45) warga Jl. Tien Soeharto, RT. 017 Nunukan diamankan Polsek KSKP Tunon Taka dengan dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap 5 orang CPMI pada Senin (08/01/2024),
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Senin (08/01/2024) sekira pukul 11.10 Wita, bertempat di depan Gerbang Pelabuhan Tunon Taka Taka Nunukan. Saat itu personil KSKP melaksanakan pengamanan ketibaan Kapal KM. Thalia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Setelah penumpang turun dari kapal, personil menuju terminal pelabuhan dan melihat penumpang yang mencurigakan naik ke atas mobil angkot, karena curiga personil kemudian memberhentikan mobil dimaksud.
‘Saat itu didapati dugaan pelaku bersama 5 orang korban, ia mengakui bahwa akan memberangkatkan 2 (dua) orang ke Malaysia secara ilegal dan 3 (tiga) orang lainnya akan diberangkatkan lewat kapal resmi tujuan Tawau Malaysia,” ungkap Siswati.
Diduga pelaku bersama 5 orang TKI berangkat sama-sama menggunakan kapal KM. Thalia dari pelabuhan Pare-pare tujuan Nunukan. Pelaku mengetahui 5 orang korban yang akan bekerja di Malaysia diantaranya 2 orang tanpa dokumen, 1 orang memiliki paspor pelawat dan 2 orang paspor kerja.
“Pelaku meminta korban membayar biaya perjalanan dari Nunukan ke Malaysia Rp3.000.000,00 bagi yang memiliki paspor pelawat, Rp1.500.000,00 memiliki paspor kerja. Sedangkan 2 orang tanpa dokumen diminta membayar RM1300,” jelas Siswati.
Personil kemudian mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut. Dan disangkakan Pasal 10 Jo pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan pasal 83 Jo pasal 68 ll tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.