NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Dua orang warga Desa Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan, yakni SY (20) dan PU (19) diamankan Polres Nunukan atas kepemilikan sabu dengan berat bruto ± 4,40 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Selasa (09/01/2024) sekira pukul 12.30 Wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan giat penyelidikan di Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan.
Lanjutnya, personel awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering melihat ada beberapa warga yang keluar masuk ke wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia melewati perkebunan sawit milik warga.
Kemudian sekira pukul 14.40 Wita, Personel melihat ada dua orang laki-laki yang melintas atau keluar dari wilayah Malaysia dengan menggunakan sebuah sepeda motor SCOOPY, dan langsung diamankan oleh personel. Kedua laki-laki tersebut diketahui berinisial SY dan PU.
Pada saat akan dilakukan pemeriksaan terduga pelaku sempat membuang sebuah kemasan plastik warna transparan dengan menggunakan tangan kirinya.
“Jumlah kemasan yang ditemukan saat itu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang berbentuk panjang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu,” ungkap Siswati.
Dari keterangan awal pelaku menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari seorang laki–laki bernama BOY yang berada di wilayah Malaysia.
“Saat ini terlapor dan barang bukti diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Siswati.