NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria AM (20) warga Jl. Tien Soeharto RT.15 Nunukan diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan, usai curi Hp milik korban DE (56) pada Minggu (14/01/2024) lalu.
AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, pelapor saat itu sedang melaksanakan ibadah. Setelah pulang dari ibadah pelapor melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.
“Sebelumnya pintu tersebut dalam keadaan terkunci, namun pada saat itu pelapor belum menyadari bahwa ada barang miliknya yang hilang,” ungkapnya.
Sekitar jam 21.00 Wita saat itu pelapor ingin menggunakan handphone miliknya dengan merk Samsung A72 berwana hitam, namun handphone tersebut sudah tidak ada.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut. Dan pelaku berhasil diamankan pada Senin (15/01/24) saat sedang berada di depan counter Hp Jl. Tien Soeharto RT. 012 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan HP milik Korban berada dikantong celana sebelah kanan pelaku. Dan pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana.