NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Dua pria yakni RI (43) dan PA (43) warga Jl. Mantikas Tidung RT. 02 Desa Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan. Diamankan Polsek Sebatik Barat, usai curi rumput laut milik korban AM (42) pada Kamis (04/01/24) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada Kamis (04/01/2024) sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu pelapor mengecek rumput lautnya masih ada tergantung di penjemuran rumput laut miliknya.
Lanjutnya, kemudian pada Jumat (05/01/2024) sekira pukul 07.00 Wita, pelapor pergi ke penjemuran rumput laut dengan maksud untuk menjemur rumput lautnya.
“Saat ditempat, pelapor melihat tali rumput laut yang tergantung di penjemuran sebelumnya sudah tidak ada,” ungkap Siswati.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Barat. Dan setelah dilakukan penyelidikan para pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Selasa (16/01/24).
Untuk modus operandi pelaku mengambil tali rumput laut dari jemuran pada saat tidak ada orang, dan rumah di sekitar tempat penjemuran rumput laut dalam keadaan sepi.
Pelaku mengaku mengambil dengan maksud untuk dijual, hanya saja belum menemukan pembeli sehingga tali tersebut masih disimpan di rumahnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara.