NUNUKAN-Polda Kaltara – Polres Nunukan, Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan berhasil mengungkap penyalahgunaan sabu dengan jumlah besar, hal itu terungkap dalam press release yang dipimpin Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H pada Selasa (30/1).
Kapolres Nunukan yang didampingi Kapolsek KSKP IPTU RIZAL MOCHAMMAD.,STr.K S.I.K, Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Wakapolsek Sebatik Timur Ipda Misni dan, Kanit Satreskoba Polres Nunukan Aiptu Sutrisno D. Simbolon, S.H mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan (Lahgun) narkotika jenis sabu sebanyak 4,933 Kilogram dari tiga kasus.
“Ini merupakan pengungkapan selama Januari 2024 dengan tiga kasus dan 3 tersangka dengan total barang bukti seberat 4,933,72 Gram,” ungkap Kapolres Nunukan.
Pengungkapan pertama dari Polsek Sebatik Timur, pelaku berinisial I diamankan di jalan Ahmad Yani RT. 10 Sebatik Timur, pelaku diamankan berdasarkan informasi akan berangkat ke Pare-pare, Sulawesi Selatan. Karena masih posisi di Sebatik, tim anggota Polsek Sebatik Timur mendalami dan berhasil mengamankan pelaku pada 12 Januari 2024.
“Dilakukan pengeledahan dan tim menemukan 6 bungkus plastik transparan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1.583,72 gram yang disimpan dalam kotak berisi keramik. Keterangan pelaku barang tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Max yang berada di Malayasia. Jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Pare-pare, Sulawesi Selatan dijanjikan akan diupah Rp100 juta dan jika tiba di Pare-pare akan ada yang menjemput barang tersebut oleh orang yang tidak dikenal oleh pelaku karena semua dikendalikan oleh Max,” jelas Kapolres.
Kemudian kasus yang kedua, Pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisal SA diamankan pada hari Sabtu 20 Januari 2024 di Hotel Melati Indah, Jalan Tien Soeharto RT.017 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.
“Modus pelaku membungkus barang bukti tersebut dan dililitkan pada korset dibagian perut. Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan tidak ditemukan, namun ketika tim Polwan melakukan pemeriksaan badan ditemukan 2 bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang dilakban coklat dibagian perut dan 1 bungkus plastik ukuran besar warna hitam dilakban coklat di pinggul bagian belakang yang dilapisi korset dan legging,” terang Kapolres.
Saat dibuka, sambung Kapolres, di dalamnya terdapat 9 bungkus paket sedang dan besar. Dua bungkus plastik ukuran besar dan 7 bungkus ukuran sedang warna transparan berisi sabu-sabu dengan total berat 1.350 gram.
“Pelaku mendapatkan barang ini dari seorang perempuan yang dikenalnya dan sama-sama berangkat dari Pare-pare ke Nunukan, namun pada saat dilakukan penangkapan di hotel pelaku satunya berinisial I tidak ada di lokasi, namun kita tetap melakukan pengejaran, karena mereka terpisah, ada yang di Makassar dan di Palu. Pelaku dijanjikan upah Rp10 juta untuk ongkos, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, pertama pada bulan Desember dan yang ini kedua kalinya namun berhasil kita gagalkan,” katanya.
Selanjutnya kasus ketiga, yang berhasil diungkap Polsek KSKP pada hari Rabu 24 Januari 2024 di Pelabuhan Tunon Taka dengan tersangka inisial B bersama barang bukti 2 kilogram sabu. Penggungkapan ini setelah adanya pemindahan koper yang mencurigakan, sehingga personil Polsek KSKP memanggil pemilik barang tersebut.
Saat pemilik barang turun dari Kapal Motor Thalia diminta untuk dibuka, namun pelaku pura-pura lupa pin akhirnya dibawa ke X-ray dan ditemukan dua bungkus yang dicurigai di dalam tas masing-masing. Ketika dibuka terdapat sabu-sabu dengan berat 2 kilogram.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari F yang berada di Sungai Melayu, Malaysia. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Sulawaesi Selatan,” ungkap Kapolres.
Dia menyebutkan total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan berjumlah 4,933,72 gram hampir 5 kilogram.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan, pelaku I dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1, B dan SA dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.