NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, 4 (empat) orang nelayan warga Desa Binalawan Sebatik Barat Kab. Nunukan yakni AL (26), JA (36), AS (24) dan IR (22) diamankan personel Polsek Sebatik Barat usai curi mesin perahu milik US (42) pada Selasa (30/01) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada Selasa (30/01/2024) sekira pukul 02:00 wita, motoris perahu pelapor pergi mengecek keadaan perahu yang sebelumnya telah diparkir di Kanal Sungai Baru Jl. Salowangi RT. 12 Desa Binalawan Kec. Sebatik Barat Nunukan.
Lanjutnya, saat dicek masih terlihat keadaan perahu serta mesin tempel 15 Pk merk Parsun warna abu-abu masih berada ditempatnya.
Kemudian pukul 07:00 wita pada saat pelapor mengecek kembali keadaan perahu, didapati mesin tempel miliknya sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22.500.000 ( Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ratus Ribu Rupiah ).
Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebatik Barat untuk ditindaklanjuti.
Tidak butuh waktu lama personel Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan pelaku hari itu juga. Saat sedang bersantai dirumah bosnya di Jl. Solowangi RT. 12 Desa Binalawan sekira pukul 14.00 Wita.
Pelaku mengakui mengambil mesin tersebut dengan maksud untuk dijual, hanya saja tersangka belum menemukan pembeli sehingga mesin tersebut disembunyikan di hutan bakau.
“Jadi mesin ini hendak dijual, dan hasilnya dibagi rata untuk dipakai keperluan sehari-hari,” terang Siswati.
Ke empat pelaku melakukan aksinya pada saat subuh hari, dimana orang-orang sekitar sudah tertidur lelap. Pelaku mengambil mesin tersebut kemudian menyembunyikannya di hutan bakau untuk sementara waktu,” tutupnya.
Untuk para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan Ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara.