Curi Rokok di Sebuah Toko, Pria Ini Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Curi rokok di toko mantan bosnya, pria inisial MU (18) Jl. Yos Sudarso RT. 02 Desa Tanjung Karang Sebatik diamankan Polsek Sebatik Timur pada Selasa (06/02).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada Selasa (06/02/2024) sekitar pukul 08.00 Wita, saat itu pelapor ingin mengecek toko miliknya yang beralamat di Jl. H. Beddu Rahim RT. 09 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan.

Lanjutnya, pada saat pelapor melakukan pemeriksan di dalam sebuah kamar yang berada di dalam toko, pelapor mendapati bahwa rokok merk NX sebanyak 3 (tiga) kotak ukuran besar seharga kurang lebih mencapai Rp8.100.000,- (Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah) sudah hilang.

Atas kejadian tersebut, pada Selasa sekira pukul 13.30 Wita Personel Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan dan berhasil mendapati terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Gg. Lorong, Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dimaksud.

Pelaku masuk ke toko menggunakan kunci gudang yang sebelumnya dia curi dari tempat toko dia bekerja, kemudian setelah di berhentikan oleh majikannya dia masuk ke dalam gudang toko itu untuk mengambil rokok dengan maksud dijual kembali.

“Jadi, sebelumnya pelaku sempat beberapa bulan kerja di toko itu, karena dia sering mengambil uang di toko itu makanya dia di pecat sama majikannya,” tutup Siswati.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *