NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria yakni THOM warga Jl. Cik Ditiro RT.18 Nunukan diamankan Polres Nunukan atas dugaan pencurian sebuah HP milik korban AS pada Jumat (09/02) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, awalnya pada hari Jumat (09/02/2024) sekira jam 19.00 wita korban AS bertamu kerumah pelapor DI.
Lanjutnya, sekira jam 20.00 wita pelapor jalan dan korban tetap di rumah pelapor. korban baring kemudian tertidur. Dan pada hari Sabtu (10/02/2024) sekira jam 06.30 wita pada saat korban terbangun, korban sudah tidak menemukan HP iPhone 11 warna hitam miliknya, yang sebelumnya sempat ia gunakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan pelaku saat berada dipinggir jalan di Jl. Bhayangkara Kel. Nunukan Barat pada Kamis (15/02). Saat digeledah ditemukan HP milik korban berada ditangan pelaku, dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud.
Untuk modus operandi pelaku beralasan mencari HP miliknya yang hilang, dan saat itu pelaku melihat pintu rumah pelapor dalam kondisi terbuka.
“Jadi saat pelaku melihat pintu rumah pelapor dalam keadaan tidak tertutup. Pelakupun memanfaatkan kesermpatan itu untuk masuk ke dalam rumah pelapor. Saat di dalam rumah tepatnya diruang tamu rumah pelapor, pelaku melihat HP milik korban sedang di cas disamping korban tidur. Lalu pelaku mengambil HP dimaksud,” ungkap Siswati.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana.