Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat personel opsnal sat resnarkoba berhasil mengamankan pelaku saat tiba di Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan dari Tarakan.
NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang ASN di Nunukan dimanakan Polres Nunukan, dengan barang bukti sabu seberat 1 gram pada Sabtu (17/02/2024).
“ Jadi sesampai di pelabuhan, terduga pelaku langsung di hentikan personel untuk dilakukan pemeriksaan. Saat itu sempat terlihat pelaku membuang sebuah kotak rokok dari tangannya,” ungkap Siswati.
Kotak rokok dimaksud kemudian diambil personel, dan dari dalam kotak rokok di temukan 1 buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya yang ia beli dari sdr. R di kota Tarakan.
Pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) atas suruhan rekannya Aco. Dengan maksud untuk digunakan bersama-sama saat di Nunukan.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 bu ijin