NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Setubuhi anak dibawah umur, seorang pria di Nunukan diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan pada Kamis (14/03/24).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, awalnya ibu korban mendatangi kantor Polsek Nunukan dan melaporkan bahwa anaknya sebut saja Mawar (13) meninggalkan rumah pada Kamis (14/03/2024) sekira pukul 17.00 wita.
Dari hasil penyelidikan, ternyata korban dibawa kabur oleh pelaku yakni pacar korban. Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di warung tempat ia bekerja di Nunukan.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali.
Untuk modus operandi, pelaku sengaja mengajak korban pacaran lewat HP kemudian mengajak korban untuk lari dari rumah. Saat itu pelaku bahkan sempat melakukan aksi bejatnya terhadap korban di semak-semak pinggir jalan.
Lanjutnya, kemudian pelaku membawa korban menyewa kos, disitu pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.