NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria berinisial YS (40), Warga Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, diamankan Polres Nunukan setelah terbukti mencuri kabel milik PLN yang berada di daerah Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Zainal menerangkan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari laporan pihak PLN bahwa ada kabel listrik yang hilang dan diduga telah dicuri.
Berdasarkan keterangan FR (29) karyawan PLN, saat itu pada Jumat (10/5/2024) sekira pukul 07.00 WITA, pelapor mendapatkan laporan bahwa listrik mati di daerah Mansapa. Petugas PLN kemudian menuju lokasi untuk melakukan pengecekan terkait penyebab terjadinya pemadaman listrik.
“Setiba di lokasi petugas PLN ini mendapati ada kabel yang hilang jenis tembaga NYY 70 mm X 6 meter sebanyak 4 jalur,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang hendak menjual kabel tembaga pada Minggu (12/5).
Personel kemudian mendatangi TKP dan berhasil mengamankan YS saat dia hendak menjual kabel tersebut.
“Awalnya YS sempat mengelak, dan akhirnya mengakui bahwa kabel tersebut merupakan kabel milik PLN yang telah ia curi untuk dijual,” imbuhnya.
Pelaku YS mengakui jika sudah lama ia memiliki niat untuk mencuri kabel tembaga tersebut. Hal ini bermula akhir April lalu, pelaku tengah berteduh di dekat TKP, pada saat itu pelaku melihat kabel di gardu milik PLN dan muncul niat untuk mencuri kabel.
Awal bulan Mei ini, pelaku mengaku sempat berusaha mencuri kabel tersebut namun gagal. Hingga, pada Jumat lalu sekira pukul 05.00 WITA pelaku berhasil mencuri kabel milik PLN tersebut dengan memotong kabel menggunakan kunci tank.
Pelaku kemudian diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana subsider pasal 362 KUH Pidana.