NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria berinisial HA (29) warga Jalan Tien Soeharto, Gang Kurau, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan tega menganiaya istrinya menggunakan helm dan batu bata hingga diamankan Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku HA terhadap istrinya DH (30) terjadi pada Sabtu (18/5/2024) lalu.
Kasus KDRT itu bermula saat korban tengah duduk-duduk di depan rumahnya. Beberapa saat kemudian pelaku HA datang dan langsung marah-marah kepada korban.
Korban yang niat menghindari pertengkaran langsung meninggalkan pelaku dan masuk ke dalam rumah.
“Emosi tidak direspon korban, HA ikut masuk ke dalam rumah sambil memegang helm dan langsung memukul kepala korban menggunakan helm berkali-kali,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian keluar rumah mengambil batu bata dan kembali masuk ke dalam rumah, lalu menghantam kepala korban menggunakan batu bata merah sebanyak dua kali.
Atas perbuatan HA, korban mengalami luka benjol dan berdarah pada bagian kepalanya. Bahkan, korban juga mengaku mengalami luka memar pada punggungnya.
Dari laporan korban, pelaku HA berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan saat pelaku tengah bersembunyi.
“Dari hasil pemeriksaan, pemicu pelaku menganiaya istrinya lantaran rasa cemburu. Karena satu hari sebelum kejadian itu, korban sempat jalan bersama teman laki-lakinya, makanya si pelaku ini marah,” tutupnya.
Pelaku saat ini diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 351 ayat (1) KUHP.