Polres Nunukan Berhasil Mengamankan Calo CPMI Ilegal di Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HA (50) warga Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara terduga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, diamankan Polsek Sebatik Barat di Dermaga Bambangan, Jalan Bambangan, RT 01, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, upaya penyeludupan CPMI melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik ini berhasil diungkap pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 12.30 WITA.

“Pengungkapan ini bermula saat personil Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi dari warga bahwa ada 2 orang dengan rincian 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang dicurigai sebagai CPMI ilegal sedang menunggu jemputan di Dermaga Bambangan,” lanjutnya.

Sesampai di TKP, personel kemudian mendekati dua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya tidak memiliki dokumen keimigrasian dan hendak pergi ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

“Jadi, mereka ini berangkat dari Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut menuju Nunukan. Untuk keberangkatan mereka ke Malaysia melalui jalur tikus diurus atau difasilitasi oleh seorang calo bernama HA yang diketahui juga tinggal di Sebatik, dengan tarif RM500 per orangnya,” imbuhnya.

Setelah damankan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya diamankan di Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *