NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, RY dan KA diamankan Polres Nunukan setelah diketahui mencuri mesin air di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kasus bermula pada Sabtu (1/6/2024) lalu sekitar pukul 06.30 wita, saat korban pergi ke kebun miliknya yang berada di Jalan Simpang Kadir.
Lanjutnya, saat tiba di kebun korban mendapati mesin air yang biasanya dipakai untuk menyiram tanaman sudah hilang.
“Korban juga melihat pipa yang biasa tersambung ke mesin air merk Alkon miliknya itu sudah dalam kondisi patah atau rusak. Lantaran mengalami kerugian hingga Rp3.8 juta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan profelling, identitas pelaku berhasil diketahui yakni RY warga Jalan Pong Tiku, Kelurahan Nunukan Tengah. Pelaku RY berhasil diamankan saat pelaku sedang berada di Jalan Antasari.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian mesin tersebut yang mana mesin itu dijual kepada KA. Dari hasil pengembangan, KA berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Selisun.
“Jadi, RY ini yang mencuri, kemudian si KA ini perannya penadah. Pelaku RY memberikan mesin itu kepada KA untuk dijual kepada bosnya seharga Rp 1.4 juta, Pelaku KA kemudian memberikan uang Rp700 ribu kepada RY, sementara si KA memperoleh keuntungan Rp700 ribu,” jelasnya.
Sebelum melancarkan aksinya, RY mengakui terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasarannya. Bahkan, pelaku mengakui jika ia sudah beberapa kali melakukan pencurian barang-barang disejumlah TKP seperti kompor gas, dispenser untuk dijual.
RY dan KA saat ini diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUH Pidana Subsider 362 KUH Pidana Subsider 480 KUH Pidana.