NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Polres Nunukan ungkap kasus pembunuhan YO (44) di wilayah hukum Polres Nunukan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, S.T.K., S.I.K. mengatakan, mulanya pihaknya menerima laporan dari pelapor yang saat ini merupakan tersangka yang mengatakan bahwa YO telah ditikam.
“Jadi si pelaku ini awalanya datang membuat laporan bahwa korban ini telah ditikam oleh UN yang saat itu katanya masuk kerumah dan mencoba melakukan pemerkosaan, namun diketahui oleh korban makanya si korban ini ditikam. Itu keterangan awal yang diberikan oleh BA kepada kita,” ungkapnya.
Bahkan, pelaku sempat menunjukkan sebuah celana jeans dan sendal di TKP bahwa barang tersebut merupakan barang yang ditinggalkan oleh UN.
Lanjutnya, berbekal keterangan itu personel gabungan Jatanras Satreskrim Polres Nunukan, Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap UN yang diduga telah melakukan penikaman terhadap korban Yoyo yang saat itu diketahui tengah berada di sebuah kebun yang berada di Tanjung Cantik.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi, saat kejadian UN sedang berada di kebun yang mana jaraknya kurang lebih satu jam dari TKP dan saat itu UN tidak membawa kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan, UN ini sedang berada di kebun saat kejadian. Kemudian celana jeans yang kata pelaku milik UN itu saat kita suruh UN pakai itu tidak muat atau cocok jadi kita pastikan itu bukan milik UN,” jelasnya.
Tak hanya itu, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan para saksi-saksi lainnya. Yang mana keterangan BA bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh saksi lainnya termasuk keterangan anak kandung BA.
Sehingga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap BA dan berhasil mendapatkan pengakuan dari BA bahwa dialah yang telah melakukan penikaman kepada YO.
Dikatakannya, saat itu pelaku menyebut nama UN sebagai pelaku lantaran UN selama ini kerap datang kerumah korban sehingga saat itulah nama UN yang disebut oleh BA.
“Sehingga pelapor BA ini yang kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
BA ditetapkan sebagai tersangka dikuatkan dengan sejumlah alat bukti. Belum lagi, anak salah satu pelaku juga menerangkan bahwa sebelum kejadian ibunya dengan korban sempat terdengar aduh cek-cok.
Sementara itu, Kapolsek Nunukan, IPDA Disco Barasa, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sebelum kejadian itu, ia dan korban sempat cek-cok lantaran pelaku meminta kepastian hubungannya dengan korban.
“Pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan asmara kurang lebih 3 tahun dan si korban ini selalu tinggal di rumah pelaku. Jadi para tetangga sekitar rumah pelaku juga tauhnya bahwasanya mereka ini sudah menikah siri,” ucapnya.
Barasa mengatakan, pelaku mendesak korban untuk menikahinya secara resmi lantaran pelaku sudah merasa malu dengan tetangga dan teman-temannya lantaran tak kunjung dinikahi oleh korban. Namun, korban belum bisa memberikan kepastian.
Pelaku BA kemudian ke dapur dan mengambil pisau kecil lalu menusuk leher korban dan dada korban sebanyak satu kali.
“Pelaku ini panik, sempat mau mencoba melarikan diri. Saat itu dia suruh anaknya buat membangunkan tetangga untuk meminta pertolongan. Jadi saat tetangganya ini sudah datang, pelaku sempat ke dapur untuk mencuci pisau dan meletakkannya di tempat sendok lalu membuat skenario bahwa ada orang yang naik ke atas rumahnya,” jelasnya.
Warga kemudian melapor kepada Polsek Nunukan dan melarikan korban ke Rumah sakit. Namun, didalam perjalanan korban meninggal dunia.
“Keterangan dokter, korban ini mengalami luka tusuk sedalam 5 centimeter di leher, kalau di dada itu sekitar 1 centimeter. Korban ini meninggal dunia karena kehabisan darah,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA disangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup dan atau dipenjara selama-lamanya 20 tahun