NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) SS (41) dan KR (34) diamankan Polres Nunukan atas dugaan kasus narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan di Pulau Sebatik Jalan H. Beddu Rahim RT. 7 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan. Minggu (30/06/2024).
AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pengungkapan berhasil dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seorang wanita yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Sebatik.
Salah satu rumah yang dicurigai langsung digerebek personel dan mendapati SS dan KR di dalam rumah. “Saat mau diperiksa pelaku SS ini langsung membuang sebuah tisu menggunakan tangan kanannya, saat kita cek tisu tersebut di dalamnya berisi satu bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 5,83 gram,” ungkapnya.
SS menerangkan jika sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari suaminya sendiri yang berinisial MS. Demikian keterangan SS kepada polisi yang memeriksanya. MS yang disebutkan SS juga tersandung kasus narkotika pada April 2024 lalu. Artinya suaminya SS lebih dulu masuk penjara.
“Sabu yang ada sama pelaku (SS) ini itu sisa dari yang diberikan suaminya dulu. SS juga mengaku kalau memberikan 2 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan kepada KR untuk dijual,” terangnya.
KR yang saat itu juga berada di TKP mengakui jika SS memberikan dua paket sabu siap edar kepadanya untuk di jual. Sabu seberat 0,32 gram tersebut diselipkan oleh KR di celana jeans yang digunakannya saat itu, terbungkus tisu berwarna putih.
“Rencananya dua paket hemat tersebut akan dijual oleh KR,” ucap Zainal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses lebih lanjut.