NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Pelaku pencurian hewan peliharaan berinisial AW (44) ini akhirnya dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf mengatakan, aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pelaku AW terjadi pada Selasa (27/8/2024) sekira pukul 04.00 Wita di sebuah rumah beralamat di Jalan Iskandar Muda, RT 15 Kel. Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
“Pelaku AW ini merupakan residivis tahun 2021 lalu, yang mana saat itu pelaku mencuri hewan reptil peliharaan warga jenis Iguana. Kalau untuk yang kasus ini, pelaku mencuri ikan Koi,” katanya.
Diungkapkannya, berdasarkan keterangan korban Anwar, pada Kamis (29/8) sekira pukul 15.00 wita, korban hendak memberi makan ikan Koi miliknya di kolam yang berada di samping rumahnya.
Namun, pada saat memberi makan ikan, korban terkejut lantaran satu ikan ikan koi ukuran paling besar miliknya sudah tidak ada dalam kolam. Korban yang penasaran dan langsung mengecek rekaman CCTV di dalam rumah.
Alhasil, dari rekaman CCTV tersebut, pada (27/8) sekira pukul 04.00 wita, ada seorang laki-laki memakai baju biru lengan panjang dan menggunakan celana pendek masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi menggunakan jaring atau serok ikan.
“Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV, jadi setelah mengambil ikan koi, pelaku langsung membawanya pergi keluar halaman rumah pelapor dan melarikan diri,” ujarnya.
Dari keterangan korban, adapun ciri-ciri ikan koi yang hilang tersebut berumur 7 tahun dengan panjang 50 cm, memiliki corak warna putih , warna hitam dan orange. Tak hanya itu, sebelum kejadian tersebut korban mengaku juga pernah kehilangan ikan koi sekira bulan Januari tahun 2024 sebanyak 2 ekor.
Lantaran mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan profiling, dugaan pelaku berhasil teridentifikasi yakni AW yang merupakan pelaku residivis.
Pelaku AW berhasil diamankan dengan upaya paksa, saat pelaku tengah berjalan kaki sekitar di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah.
Pelaku mengatakan ia sebelumnya berjalan kaki di sekitaran Jalan Iskandar Muda sambil memantau rumah-rumah warga yang bisa dijadikan target.
Saat itu, pelaku melihat rumah korban dihalaman sampingnya terdapat kolam ikan yang berisi ikan hias jenis Koi lalu pelaku mengamati dari luar rumah memastikan pemilik rumah sudah tidur dan sekitar rumah juga sudah sepi lalu pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar dan melancarkan aksinya.
“Pengakuannya, ikan tersebut mau dijual oleh pelaku keesokan harinya, namun setibanya di rumah ikan tersebut mati dan tidak bisa dijual. Sehingga pelaku menggoreng ikan tersebut untuk di jadikan lauk,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW telah diamankan di Mako Polsek dan di sangkakan Pasal 363 ayat (1 )ke- 3e dan 5e KUH Pidana , diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.