NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, MU alias Black (38) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur. Pengejaran terhadap MU karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pulau Sebatik.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Zainal Yusuf menyampaikan kejadian pencurian terjadi pada Selasa, (29/10) sekira pukul 1.00 WITA di Jalan Ahmad Yani RT.03, Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara.
Kemudian, penangkapan terhadap AM dilakukan pada Rabu, (30/10) sekitar 13.00 WITA. Saat itu, personel Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapati informasi tentang pelaku pencurian motor.
Dimana, terduga pelaku MU bermodalkan identitas pelaku Personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyidikan. Saat berada di Jalan Ahmad yani RT 05 Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara terduga pelaku melintas dan memasuki Gang Cahyani.
“Personel langsung mengejar terduga pelaku. Namun terduga pelaku mengetahui keberadaan personel sehingga pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Pengejaran terhadap MU dilakukan dan dilumpuhkan dengan tindakan terukur. Setelah itu, penyidik melakukan introgasi terkait curanmor yang di lakukan terduga pelaku. Diri keterangan, MU penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti.
“Hasilnya, didapati berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat 2017 serta 1 buah STNK dengan Nomor Polisi KU 2724 NB,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga tercatat sebagai residivis dari sejumlah perkara yang mengantarkan pelaku ke jeruji besi. Pertama, pelaku diamankan pada 2017 atas perkara pencurian. Kemudian, pada 2019 kasus pengeroyokan dan pada 2021 kasus narkotika.
“Pelaku kini dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.