NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Polres Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan berhasil mengamankan 14 Ballpress atau pakaian bekas ilegal yang diduga berasal dari negara Malaysia. Serta puluhan barang elektronik yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 124 kotak berbagai barang elektronik dan 14 ballpress pakaian bekas ini di duga berasal dari Malaysia,” ujar AKBP Bonifasius dalam konferensi pers di Aula Sebatik Polres Nunukan pada Selasa (12/11/2024).
Lanjutnya, untuk barang eletronik ini berhasil diungkap pada Kamis (07/11/24) di Jalan A. Yani Desa Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur dan Jalan Hasanuddin Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara. Sedangkan sebanyak 14 ballpress pakaian bekas diungkap tim gabungan pada Sabtu (09/11/24) sekitar pukul 13.00 Wita, di Dermaga Bambangan Kecamatan Sebatik Barat.
“Untuk pemilik barang elektronik belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik harus menunggu keterangan ahli hukum,” ungkap Kapolres Nunukan.
Penangkapan terhadap perkara barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polres Nunukan, adapun untuk 14 ball pakaian bekas perkaranya akan diserahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan.
Kapolres mengatakan, barang-barang elektronik dan pakaian bekas yang masuk tanpa izin kepabeanan rencananya diperdagangkan di wilayah Sebatik dan sebagian lagi dikirim ke Sulawesi Selatan.
“Semua barang elektronik maupun produk lainnya yang beredar di Indonesia wajib memiliki SNI sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tutupnya.